,

Etika Bisnis dalam Islam

ETIKA BISNIS DALAM ISLAM
"Pedagang yang bisa dipercaya dan jujur, kelak di akhirat bersama-sama para nabi, shiddiqin dan para shuhada"
(HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Nabi Muhammad SAW. adalah seorang pedagang yang profesional dan jujur, sehingga beliau mendapat gelar al-amin (yang terpercaya) dari masyarakat Arab. "Aku adalah sebaik-baik pedagang", (HR. Ahmad). "Dan Sesungguhnya kamu (Muhammad) benar-benar berbudi pekerti yang agung" (QS. Al-Qalam:4). Salah satu dari akhlak yang baik dalam bisnis Islam adalah kejujuran (QS: Al Ahzab;70-71). Sebagian dari makna kejujuran adalah seorang pengusaha senantiasa terbuka dan transparan dalam jual belinya ”Tetapkanlah kejujuran karena sesungguhnya kejujuran mengantarkan kepada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan mengantarkan kepada surga”. Akhlak yang lain adalah amanah, Islam menginginkan seorang pembisnis muslim mempunyai hati yang tanggap, dengan menjaganya, memenuhi hak-hak Allah dan manusia, serta menjaga muamalah nya dari unsur yang melampaui batas atau sia-sia. Seorang pembisnis muslim adalah sosok yang dapat dipercaya, sehingga ia tidak menzholimi kepercayaan yang diberikan kepadanya ”tidak ada iman bagi orang yang tidak punya amanat (tidak dapat dipercaya), dan tidak ada agama bagi orang yang tidak menepati janji”.

Etika Berbisnis dalam Islam
Etika itu sendiri merupakan salah satu disiplin pokok dalam filsafat, ia merefleksikan bagaimana manusia harus hidup agar berhasil menjadi sebagai manusia (Franz Magnis-Suseno :1999)
Menurut K. Bertens dalam buku Etika, merumuskan pengertian etika kepada tiga pengertian juga; Pertama, etika digunakan dalam pengertian nilai-niai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Kedua, etika dalam pengertian kumpulan asas atau nilai-nilai moral atau kode etik. Ketiga, etika sebagai ilmu tentang baik dan buruk
Etika atau akhlak adalah ilmu yang menjelaskan arti yang baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia kepada lainnya, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuat. Sumber etika dalam Islam adalah dari Al-Qu'an dan Al-Hadits.
Kata bisnis dalam Al-Qur’an yaitu al-tijarah dan dalam bahasa arab tajara, tajran wa tijarata, yang bermakna berdagang atau berniaga. At-tijaratun walmutjar yaitu perdagangan, perniagaan (menurut kamus al-munawwir).
Dalam kaitannya dengan paradigma Islam tentang etika bisnis, maka landasan filosofis yang harus dibangun dalam pribadi muslim adalah adanya konsepsi hubungan manusia dengan manusia dan lingkungannya, serta hubungan manusia dengan Tuhannya, yang dalam bahasa agama dikenal dengan istilah (hablum minallah wa hablumminannas). Dengan berpegang pada landasan ini maka setiap muslim yang berbisnis atau beraktifitas apapun akan merasa ada kehadiran “pihak ketiga” (Allah) di setiap aspek hidupnya. Keyakinan ini harus menjadi bagian integral dari setiap muslim dalam berbisnis. Hal ini karena Bisnis dalam Islam tidak semata mata orientasi dunia tetapi harus punya visi akhirat yang jelas. Dengan kerangka pemikiran seperti itulah maka persoalan etika dalam bisnis menjadi sorotan penting dalam ekonomi Islam.
Dalam ekonomi Islam, bisnis dan etika tidak harus dipandang sebagai dua hal yang bertentangan. Sebab, bisnis yang merupakan simbol dari urusan duniawi juga dianggap sebagai bagian integral dari hal-hal yang bersifat investasi akherat. Artinya, jika oreientasi bisnis dan upaya investasi akhirat (diniatkan sebagai ibadah dan merupakan totalitas kepatuhan kepada Tuhan), maka bisnis dengan sendirinya harus sejalan dengan kaidah-kaidah moral yang berlandaskan keimanan kepada akhirat.

Bisnis Terlarang dalam Islam
Etika berbisnis dalam Islam telah termaktub dalam Al-Qur'an dan diimplementasikan oleh Rosulullah SAW. yang mengatur agar kompetitif di pasar dilakukan dengan transearan, jujur dan adil. Adapun bentuk transaksi yang menimbulkan ketidakadilan dan dilarang, yaitu:
 Talaqqi rukban dilarang karena pedagang yang menyongsong di pinggir kota akan memperoleh keuntungan dari ketidaktahuan penjual dari daerah pinggiran atau kampung akan harga yang berlaku di kota. Mencegah masuknya pedagang desa ke kota ini (entry barrier), akan menimbulkan pasar yang tidak kompetitif.
 Mengurangi timbangan, takaran atau sukatan dilarang, karena barang dijual dengan harga yang sama untuk jumlah yang lebih sedikit. (QS.17:35).
 Menyembunyikan barang cacat karena penjual mendapatkan harga yang baik untuk kualitas yang buruk. "Dan janganlah kamu campuradukkan yang haq dan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang haq itu, sedangkan kamu mengetahuinya" (QS. 2:42)
 Menukar kurma kering dengan kurma basah dilarang, karena takaran kurma basah ketika kering bisa jadi tidak sama dengan kurma kering yang ditukar tersebut dan sejenisnya.
 Menukar satu takaran kurma kualitas bagus dengan dua takar kurma kualitas sedang dilarang, karena setiap kualitas kurma mempunyai harga pasarnya. (QS.6:152).
 Transaksi Najasy dilarang, karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik.
 Ikhtikar dilarang, karena bermaksud mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
 Ghaban Fahisy dilarang, karena menjual di atas harga pasar. "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar" (QS. Al-Ahzab: 70).
 Menjauhi setiap transaksi yang mengandung riba (tidak jelas). "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"
Seorang entrepreneur, pengusaha muslim harus mempunyai pandangan jauh kedepan, mau bekerja keras, disiplin, terus meningkatkan kemampuan diri, kreatif, menikmati semua kegagalan dan kesuksesan, tidak mudah menyerah, jujur dan mengutamakan kepuasan mitra bisnis. Kesuksesan yang langgeng adalah keberhasilan yang didasarkan pada ketulusan hati, karena 'kekayaan yang sesungguhnya bukanlah melimpahnya harta, melainkan lapangnya hati'. (HR. Bukhori-Muslim wa Abu daud). dan ia terus bersyukur, semakin besar rasa bersyukur, semakin lebar pintu rezeki dibuka. (QS. 14:7).

Nama : Abd. Wahid
Tempat/Tgl. Lahir : Sumenep, 17 Oktober 1988
Komisariat : IMM Budi Utomo Malang
PT. :IKIP Budi Utomo Malang, Jurusan Pendidikan Sejarah & Sosiologi, angkatan 2009
Alamat : Jl. Arjuno Gg. III. 114. Asal Kab. Sumenep-Madura.
Contac Person : 085 931 021 522
fastabiqul khoirot…!!!

0 Comments:

Posting Komentar